Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai pada tahun 2024 ini akan melakukan update atau pemutahiran nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada di Manggarai.
Rencana pemutahiran atau penyesuaian NJOP yang sudah belasan tahun itu disampaikan oleh Kaban Pendapatan Manggarai, Kanisius Nasak saat menggelar rapat dengan para lurah sekabupaten Manggarai, Selasa, 5 Maret 2024 di ruangannya.
Update NJOP merupakan pembaharuan Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam penyampaiannya, semua objek pajak yang selama ini besaran angka pajaknya tidak sesuai dengan kondisi real kekinian agar disesuaikan lagi. Sehingga, meminta atau berkoordinasi kepada para lurah untuk mendukung rencana pemda Manggarai tersebut.
Kemudian, lanjut Kanis Nasak, penting bagi semua unsur pemerintah tuk selalu berkordinasi dan evaluasi secara periodik untuk mendapatkan atau memeroleh data yang sama dan pasti.
Dengan begitu, kata Kanis Nasak maka dapat meningkatkan PAD terutama dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan juga meningkat sebagai imbas dari naiknya harga tanah.
Khusus terkait penyesuaian NJOP, Nasak mengaku bahwa sudah 12 tahunan NJOP belum pernah berubah atau lakukan pemutahiran. Padahal, jika mengacu pada perdanya, pemutahiran NJOP itu sekali per tiga tahun.
“Sekarang kita melakukan proses pelelangan untuk mendapat rekanan yang berkompeten, lalu dengan begitu, kita akan mendapat NJOP yang baru nanti.”
Adapun besaran NJOP ditentukan oleh Kepala Daerah. NJOP adalah harga rata rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
“Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.”
Ketahui, pada tahap pertama kegiatan Perubahan NJOP yang dilakukan tahun 2024 ini berlokasi di 26 wilayah perkotaan/ kelurahan sekabupaten Manggarai dan 14 Desa potensial yang tersebar di Kecamatan Wae Rii, Keamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat, dan Kec. Reok Barat.
Demikian, Kanis Nasak menambahkan secara umum update NJOP memiliki manfaat baik kepada pemerintah juga kepada masyarakat.
Di antaranya, kata dia, untuk mengetahui harga rata rata tanah dan bangunan dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Lalu, dapat melindungi masyarakat apabila terkena pembebasan tanah agar mendapat ganti untung yang sesuai.
“Besaran nilai jual yang realisitis dan akurat dapat membantu dalam menentukan nilai jual atau sewa yang wajar. Selain itu, hal ini juga dapat mencegah penentuan harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah.” Beber Nasak.
Selain update NJOP, Kaban Nasak juga melakukan terobosan terkait objek pajak khusus yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus.
Objek pajak khusus ini misalnya dermaga, tempat rekreasi, hotel, SPBU, menara atau tower, homestay, gedung bertingkat.
Khusus pendataan objek khusus seyogianya, pendataan dilakukan tahunan karena pasti dalam setiap tahun pasti ada bangunan atau objek khusus yang baru. Hal ini yang selama ini belum pernah dilakukan.
“Dengan demikian, kita bisa melakukan pendataan bangunan khusus. Sehingga, tidak semua perlakuan besaran pajaknya sama. Di setiap bangunan itu beda-beda besaran pajaknya yang disesuaikan dengan pemanfaatannya atau peruntukkannya.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â