Mandek Belasan Tahun, Pemda Manggarai Siap Update NJOP

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai pada tahun 2024 ini akan melakukan update atau pemutahiran nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada di Manggarai.

Rencana pemutahiran atau penyesuaian NJOP yang sudah belasan tahun itu disampaikan oleh Kaban Pendapatan Manggarai, Kanisius Nasak saat menggelar rapat dengan para lurah sekabupaten Manggarai, Selasa, 5 Maret 2024 di ruangannya.

Update NJOP merupakan pembaharuan Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam penyampaiannya, semua objek pajak yang selama ini besaran angka pajaknya tidak sesuai dengan kondisi real kekinian agar disesuaikan lagi. Sehingga, meminta atau berkoordinasi kepada para lurah untuk mendukung rencana pemda Manggarai tersebut.

Kaban Pendapatan Kanis Nasak bersama para lurah se kabupaten Manggarai.

Kemudian, lanjut Kanis Nasak, penting bagi semua unsur pemerintah tuk selalu berkordinasi  dan evaluasi secara periodik untuk mendapatkan atau memeroleh data yang sama dan pasti.

Dengan begitu, kata Kanis Nasak maka dapat meningkatkan PAD terutama dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan juga meningkat sebagai imbas dari naiknya harga tanah.

Khusus terkait penyesuaian NJOP, Nasak mengaku bahwa sudah 12 tahunan NJOP belum pernah berubah atau lakukan pemutahiran. Padahal, jika mengacu pada perdanya, pemutahiran NJOP itu sekali per tiga tahun.

“Sekarang kita melakukan proses pelelangan untuk mendapat rekanan yang berkompeten, lalu dengan begitu, kita akan mendapat NJOP yang baru nanti.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel