Adapun besaran NJOP ditentukan oleh Kepala Daerah. NJOP adalah harga rata rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
“Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.”
Ketahui, pada tahap pertama kegiatan Perubahan NJOP yang dilakukan tahun 2024 ini berlokasi di 26 wilayah perkotaan/ kelurahan sekabupaten Manggarai dan 14 Desa potensial yang tersebar di Kecamatan Wae Rii, Keamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat, dan Kec. Reok Barat.
Demikian, Kanis Nasak menambahkan secara umum update NJOP memiliki manfaat baik kepada pemerintah juga kepada masyarakat.

Di antaranya, kata dia, untuk mengetahui harga rata rata tanah dan bangunan dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Lalu, dapat melindungi masyarakat apabila terkena pembebasan tanah agar mendapat ganti untung yang sesuai.
“Besaran nilai jual yang realisitis dan akurat dapat membantu dalam menentukan nilai jual atau sewa yang wajar. Selain itu, hal ini juga dapat mencegah penentuan harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah.” Beber Nasak.
Selain update NJOP, Kaban Nasak juga melakukan terobosan terkait objek pajak khusus yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus.
Objek pajak khusus ini misalnya dermaga, tempat rekreasi, hotel, SPBU, menara atau tower, homestay, gedung bertingkat.
Khusus pendataan objek khusus seyogianya, pendataan dilakukan tahunan karena pasti dalam setiap tahun pasti ada bangunan atau objek khusus yang baru. Hal ini yang selama ini belum pernah dilakukan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











