“Atas pengaduan itu, anggota Polsek Cibal menghubungi Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan. Dan, didapati informasi masyarakat bahwa ada terduga pelaku sedang jalan kaki hendak pergi ke rumah teman pelaku di Pagal.” Ungkap Budiarsa, Jumat.
Sehingga, kata Budiarsa petugas langsung mengamankan maling handphone di Cibal itu ke Polres Manggarai. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kanit Reskrim Polsek Cibal menghubungi korban untuk membuat laporan polisi ke kantor Polres Manggarai.
Dari hasil interogasi oleh Unit Jatanras Polres Manggarai, pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya bahwa pencurian itu bermula pelaku mengajak temannya pergi ke Pagal hendak ke rumah nenek dari teman pelaku.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







