Ruteng, infopertama.com – Seorang pemuda asal Kampung Kalo, desa Tehong, Kec. Ndoso – Manggarai Barat terpaksa diamankan aparat kepolisian di Kepolisian Sektor (Polsek) Pagal, kecamatan Cibal, pada Rabu, (28/02/2024).
Aparat Polsek Cibal mengamankan pemuda 19 tahun dengan inisial FMP karena ketahuan maling dua (2) unit Handphone milik Petrus Kari (55) seorang guru ASN di kampung Teruk, desa Nenu, Cibal.
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, ketika dikonfirmasi infopertama.com, membenarkannya.
Ia mengatakan, peristiwa pencurian dua unit Handphone masing-masing Samsung Galaxy J7 Duo warna Biru navi dan Samsung Galaxy A 05 warna hijau itu terjadi di rumah korban, Petrus Kari pada Rabu (28/02) dini hari sekira pukul 02.00 WITA.
Demikian, Budiarsa menjelaskan, Korban Petrus Kari yang sadar kemalingan Handphone lantas membuat pengaduan lisan ke Polsek Cibal.
“Atas pengaduan itu, anggota Polsek Cibal menghubungi Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan. Dan, didapati informasi masyarakat bahwa ada terduga pelaku sedang jalan kaki hendak pergi ke rumah teman pelaku di Pagal.” Ungkap Budiarsa, Jumat.
Sehingga, kata Budiarsa petugas langsung mengamankan maling handphone di Cibal itu ke Polres Manggarai. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kanit Reskrim Polsek Cibal menghubungi korban untuk membuat laporan polisi ke kantor Polres Manggarai.
Dari hasil interogasi oleh Unit Jatanras Polres Manggarai, pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya bahwa pencurian itu bermula pelaku mengajak temannya pergi ke Pagal hendak ke rumah nenek dari teman pelaku.
“Dan setelah sampai di Pagal sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku langsung timbul niat untuk mencuri di wilayah Pagal. Setelah pelaku melihat kondisi di sekitar tempat kejadian sepi, pelaku langsung masuk di rumah korban. Ia masuk dengan cara mencungkil jendela rumah korban menggunakan paku yang sudah ia siapkan.”
Begitu berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, lanjut Budiarsa, FMP lalu mengambil 2 Unit Handphone korban yang simpan di samping tempat tidur dalam kamar yang saat itu korban sedang tidur.
Berikutnya, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Dan, pada hari yang sama pukul 17.00 WITA pelaku ditangkap dan diamankan ke Polres Manggarai beserta barang bukti dua unit Hp korban.
“Kepada pelaku, disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang “Pencurian dengan Pemberatan”.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â