Ruteng, infopertama.com – Seorang pemuda asal Kampung Kalo, desa Tehong, Kec. Ndoso – Manggarai Barat terpaksa diamankan aparat kepolisian di Kepolisian Sektor (Polsek) Pagal, kecamatan Cibal, pada Rabu, (28/02/2024).
Aparat Polsek Cibal mengamankan pemuda 19 tahun dengan inisial FMP karena ketahuan maling dua (2) unit Handphone milik Petrus Kari (55) seorang guru ASN di kampung Teruk, desa Nenu, Cibal.
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, ketika dikonfirmasi infopertama.com, membenarkannya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







