Ruteng, infopertama.com – Seorang pemuda asal Kampung Kalo, desa Tehong, Kec. Ndoso – Manggarai Barat terpaksa diamankan aparat kepolisian di Kepolisian Sektor (Polsek) Pagal, kecamatan Cibal, pada Rabu, (28/02/2024).
Aparat Polsek Cibal mengamankan pemuda 19 tahun dengan inisial FMP karena ketahuan maling dua (2) unit Handphone milik Petrus Kari (55) seorang guru ASN di kampung Teruk, desa Nenu, Cibal.
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, ketika dikonfirmasi infopertama.com, membenarkannya.
Ia mengatakan, peristiwa pencurian dua unit Handphone masing-masing Samsung Galaxy J7 Duo warna Biru navi dan Samsung Galaxy A 05 warna hijau itu terjadi di rumah korban, Petrus Kari pada Rabu (28/02) dini hari sekira pukul 02.00 WITA.
Demikian, Budiarsa menjelaskan, Korban Petrus Kari yang sadar kemalingan Handphone lantas membuat pengaduan lisan ke Polsek Cibal.
“Atas pengaduan itu, anggota Polsek Cibal menghubungi Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan. Dan, didapati informasi masyarakat bahwa ada terduga pelaku sedang jalan kaki hendak pergi ke rumah teman pelaku di Pagal.” Ungkap Budiarsa, Jumat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel