Berita  

Maling Handphone di Cibal, Pria Asal Ndoso Mabar Digiring ke Polres Manggarai

“Dan setelah sampai di Pagal sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku langsung timbul niat untuk mencuri di wilayah Pagal. Setelah pelaku melihat kondisi di sekitar tempat kejadian sepi, pelaku langsung masuk di rumah korban. Ia masuk dengan cara mencungkil jendela rumah korban menggunakan paku yang sudah ia siapkan.”

Maling Handphone di Cibal

Begitu berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, lanjut Budiarsa, FMP lalu mengambil 2 Unit Handphone korban yang simpan di samping tempat tidur dalam kamar yang saat itu korban sedang tidur.

Berikutnya, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Dan, pada hari yang sama pukul 17.00 WITA pelaku ditangkap dan diamankan ke Polres Manggarai beserta barang bukti dua unit Hp korban.

“Kepada pelaku, disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang “Pencurian dengan Pemberatan”.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel