Cepat, Lugas dan Berimbang

Malas Mandi Pertanda Gangguan Jiwa, Psikolog Ingatkan Bahaya Self Diagnose

4. Danger

“Ketika memang individu tersebut menunjukkan adanya bahaya, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Jadi kalau memang misalnya dia punya keinginan untuk melukai diri atau mengakhiri hidup. Atau, bahkan dia melukai orang lain atau hewan atau yang lain, itu adalah danger,” pungkas Annisa.

Menurut Annisa, empat kriteria tersebut bisa menjadi dasar dalam menilai ciri-ciri perilaku yang tergolong bermasalah atau mungkin memiliki masalah psikologis. Namun, mengalami kondisi-kondisi tersebut juga belum berarti seseorang tergolong mengalami gangguan jiwa.

Gangguan Jiwa
Psikolog klinis Annisa Mega Radyani, MPsi (Dokpri)

“Jadi kalau misalnya dia sudah memenuhi empat-empatnya atau memenuhi salah satunya, bisa jadi dia perlu pendampingan psikologis. Tapi belum tentu dia punya gangguan jiwa,” katanya.

Lebih lanjut, Annisa menjelaskan bahwa ada rujukan lain yang bisa digunakan untuk mengetahui ciri-ciri masalah psikologis selain dari kriteria 4D tersebut, yaitu dari UU Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 yang dapat diakses secara umum.

Dalam UU tersebut, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu orang dengan masalah kejiwaan atau ODMK dan orang dengan gangguan kejiwaan atau ODGJ.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN