Cepat, Lugas dan Berimbang

Luruskan Isu Mobil Dinas yang Dipakai Antar Jemput LC, Bupati Blora Datangkan K.H. Achmad Anwar Zahid

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan. Dan yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kendaraan berplat merah yang terpasang di mobil operasional, diganti dengan plat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan,” jelas Sujianto.

Sujianto menambahkan dari kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kabupaten Blora dengan yang bersangkutan dalam hal ini Niam. “Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir, ” terangnya.

Begitu juga dengan Bupati Blora, Arief Rohman. Pihaknya membantah dengan tegas bahwa yang bersangkutan bukan Ajudannya, melainkan tenaga honorer yang berada di lingkup Setda Blora.

“Iya, benar, dia tenaga honorer, tetapi bukan ajudan saya,” ucap Bupati Arief.

Bupati juga mempersilahkan ngecek ke bagian kepegawaian atau ke Sekda Blora untuk melihat kebenarannya. “Saya tegaskan, ajudan saya ada tiga yakni, Chabib, Ardian dan Eriz,” tegasnya.

Terkait sanksi, yang bersangkutan sudah mendapat surat peringatan pertama dan terakhir. “Saat ini sudah dirumahkan. Keputusan lebih lanjut, menunggu hasil perkembangan,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN