Link Video Viral ‘Bandar Bergetar’ Diburu Netizen, Ini Faktanya

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti pada penyelesaian personal.

Polisi menegaskan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait penyebaran konten pribadi tanpa izin yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Maulidya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut dan segera menghapus jika masih menyimpannya.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras terkait rendahnya literasi digital di tengah penggunaan media sosial yang semakin masif.

Penggunaan perangkat pribadi untuk merekam konten sensitif dinilai memiliki risiko tinggi apabila tidak disertai pengamanan yang memadai.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri sumber awal penyebaran.

Polres Batang memastikan setiap perkembangan kasus akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan yang terus berjalan.

Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih menyimpan atau berniat membagikan ulang video tersebut. Jejak digital yang ditinggalkan penyebar bisa berujung pada jeruji besi.

Hingga saat ini, Polres Batang masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. Masyarakat diimbau untuk segera menghapus rekaman tersebut jika masih tersimpan di galeri ponsel guna menghindari jeratan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel