Banyuwangi, infopertama.com – Perburuan tautan (link) video viral bertajuk Yank Uwes Yank yang bermula dari Banyuwangi, Jawa Timur, terus marak di platform media sosial, khususnya TikTok. Kepolisian Republik Indonesia mengimbau keras masyarakat untuk menghentikan pencarian dan penyebaran tautan tersebut karena menyimpan potensi kejahatan siber (phishing) hingga ancaman pidana berat.
Meskipun terduga pemeran wanita berinisial MA telah menyampaikan permohonan maaf atas tersebarnya rekaman pribadi tersebut, narasi serta klaim kepemilikan video penuh masih masif dimanfaatkan oleh akun-akun tak bertanggung jawab demi mendulang interaksi (engagement).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahaya di balik maraknya tautan yang beredar di media sosial tersebut. Menurutnya, mayoritas link yang disebarkan bukan berisi video asli, melainkan jebakan digital.
Perangkap Phishing dan Pencurian Data
Pelaku kejahatan siber memanfaatkan tingginya rasa penasaran warganet terhadap tren Yank Uwes Yank untuk menyebarkan tautan berbahaya. Modus yang digunakan antara lain:
- Mengarahkan ke Situs Palsu: Pengguna dibawa ke halaman tak dikenal yang menyerupai situs resmi atau media sosial.
- Pencurian Informasi Pribadi: Korban diminta memasukkan nama pengguna, kata sandi, hingga data akun media sosial.
- Instalasi Malware: Tautan memaksa pengguna mengunduh aplikasi tertentu yang berisi perangkat lunak berbahaya.
- Ancaman Keuangan: Akses ilegal yang berpotensi membobol data perbankan dan finansial korban.
Ancaman Pidana Penyebaran Konten Asusila
Selain risiko menjadi korban kejahatan siber, kepolisian mengingatkan bahwa menyebarkan atau membagikan ulang link video bermuatan asusila memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi masyarakat:
- UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024): Membagikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008): Menyebarluaskan, menyediakan, atau memperbanyak materi pornografi diancam pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun serta denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan berhati-hati saat berselancar di media sosial. Menghindari keinginan mengklik atau membagikan tautan mencurigakan merupakan langkah krusial untuk melindungi diri dari pencurian data sekaligus mencegah keterlibatan dalam pelanggaran hukum di ruang digital.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









