Dasar Kementrian Hukum dan Ham mengklaim tanah tersebut yaitu, pada tahun 1958 ada penyerahan dari Raja Ngambut kepada Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Ende.
Tetapi itu bukan menjadi dasar bahwa tanah itu milik LP Ende atau Kemenkumham. Karena tidak melalui tahapan penyerahan dari Tua adat Tambor Tadong kepada Raja Ngambut.
Yang punya tanah itu adalah ulayat Tambor Karot Tadong Ruteng, Bukan Raja Ngambut. Sehingga posisi Kemenkumham dalam hal ini sangat lemah.
“Kami dari ahli waris Tambor Tadong Karot adalah pemilik sah tanah di penjara lama Kota Ruteng tersebut, karena itu tanah ulayat kami,” tutur Hendrikus Jemahi.
Lanjut Hendrikus, ke depan kami warga ulayat Tambor Tadong Karot akan terus lakukan kegiatan di lahan tanah penjara lama tersebut sebagai respon atas pengklaiman sepihak Kemenkumham.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel