Ruteng, infopertama.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai mengapresiasi langkah Inspektorat Daerah yang telah menurunkan tim untuk mengaudit SDK St. Don Bosko Ruteng II, sekolah di bawah Yayasan Sukma Pusat, pada Selasa (19/8/2025).
Audit ini dilakukan guna menelusuri sekaligus mengevaluasi pengelolaan dana BOS selama periode 2020 hingga 2025.
Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Ia menekankan bahwa dana BOS merupakan uang negara, sehingga penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
“Dana BOS harus digunakan secara terukur dan sesuai juknis. Kepala sekolah sebagai manajer dana di sekolah tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk hal-hal yang dilarang, seperti membayar honor guru atas tugas pokoknya, karena itu sudah termasuk dalam gaji,” tegas Kadis Wens.
Ia menilai bahwa kehadiran Inspektorat sangat penting untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan di SDK Ruteng II telah sesuai dengan aturan, khususnya mengacu pada Permendiknas Nomor 63 Tahun 2024 dan Nomor 7 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Kadis Wens juga menyoroti sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah maupun komite sekolah dalam pengelolaan dana BOS dan pelaksanaan kegiatan sekolah lainnya.
Di antaranya, tidak boleh melakukan kegiatan yang mencederai integritas sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, komite juga dilarang mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan tugasnya, serta tidak boleh memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






