Langkah Inspektorat Lakukan Audit Dana Bos di SDK Ruteng II Diapresiasi Dinas PPO

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan politik praktis di lingkungan sekolah, maupun penyalahgunaan jabatan komite, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Kadis Wens juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan atau penjualan seragam oleh sekolah yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pribadi yang tidak dibenarkan dan tidak mewakili kebijakan resmi.

“Kalau masih ada sekolah yang menjual seragam kepada siswa atau orang tua, atau melakukan pungutan di luar aturan, itu tindakan pribadi. Kami selalu sampaikan ini dalam setiap kesempatan, termasuk di depan aparat penegak hukum, kepolisian, dan tim tipikor. Kami juga sekaligus mensosialisasikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh pihak, khususnya tenaga pendidik dan jajaran di lingkungan Dinas PPO, untuk membangun kolaborasi demi kemajuan daerah.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri untuk membangun Manggarai. Semua pihak, terutama yang berada di bawah naungan Dinas PPO, harus bersinergi agar daerah ini bisa bergerak lebih cepat dan lebih maju,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan internal, khususnya yang dihadapi para guru, diselesaikan secara proporsional dan melalui jalur yang tepat.

“Kalau ada masalah, jangan malah mengadu ke dinas lain seperti Kehutanan, Pertanian, atau Pertambangan. Itu hanya menimbulkan persepsi keliru dan tak menyelesaikan apa pun.”

“Datanglah ke Dinas PPO, temui saya langsung. Kita bisa bicarakan secara kekeluargaan, dan saya yakin setiap persoalan pasti bisa ditemukan solusinya,” tutupnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel