Para pelaku mengakui semua barang bukti yang ada di TKP bahwa paket/plastik klip berisi shabu tersebut akan mereka gunakan secara bersama-sama di dalam kamar tersebut.
Kemudian mengamankan ke 3 (tiga) pelaku tersebut ke Mapolres Toba bersama barang bukti yang ada di TKP guna penyelidikan lebih lanjut
“Untuk ketiga Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 thn. 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.”
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH S. IK, menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya berkomitmen dan bertekad akan memerangi penggunaan narkoba di Kab. Toba mulai dari pengedar, kurir, dan bandar akan sapu bersih.
Mari Kita bersama – sama berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba. Sama – sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kalau ada melihat tindak pidana narkoba, jangan segan – segan untuk melapor ke pihak berwajib.” Ungkapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



