Lampung, infopertama.com – Terdakwa AG divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan.
Polisi berpangkat Ajun Komisaris atau AKP itu terlibat perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Andri Gustami (AG) bekas Kepala Satuan Narkoba atau Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024, mengutip Antara.
Isi amar putusan tersebut, vonis hukuman mati terhadap terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memusnahkan peredaran narkotika. Adapun selaku anggota kepolisian, Andri Gustami telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang.
“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata Lingga.
Sebelum kasus AG, ada deretan perwira polisi lainnya yang terlibat perkara peredaran narkotika. Siapa saja?
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel