Pantas Kaya Raya Ternyata Terlibat Kasus Narkoba, Kini AG Divonis Hukuman Mati

Lampung, infopertama.com – Terdakwa AG divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan.

Polisi berpangkat Ajun Komisaris atau AKP itu terlibat perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Andri Gustami (AG) bekas Kepala Satuan Narkoba atau Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024, mengutip Antara.

Isi amar putusan tersebut, vonis hukuman mati terhadap terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memusnahkan peredaran narkotika. Adapun selaku anggota kepolisian, Andri Gustami telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata Lingga.

Sebelum kasus AG, ada deretan perwira polisi lainnya yang terlibat perkara peredaran narkotika. Siapa saja?

1. Teddy Minahasa

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dipecat melewati proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari anggota Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.

Teddy Minahasa terbukti dalam kasus sabu ditukar dengan tawas ketika masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sumatera Barat.

Dia melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Doddy Prawiranegara

Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara. sumbar.polri.go.id

Sidang etik Polri menjatuhkan sanksi pecat PTDH kepada mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar atau AKBP Doddy Prawiranegara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel