Pantas Kaya Raya Ternyata Terlibat Kasus Narkoba, Kini AG Divonis Hukuman Mati

Anggota DPRD Sinjai
Ilustrasi Anggota DPRD Sinjai Tertangkap saat transaksi Narkoba (ist)
IMG_20240302_104433
IMG_20240302_104301
IMG_20240302_104128
IMG_20240302_103925
IMG_20240302_103615

Lampung, infopertama.com – Terdakwa AG divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan.

Polisi berpangkat Ajun Komisaris atau AKP itu terlibat perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Andri Gustami (AG) bekas Kepala Satuan Narkoba atau Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024, mengutip Antara.

Isi amar putusan tersebut, vonis hukuman mati terhadap terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memusnahkan peredaran narkotika. Adapun selaku anggota kepolisian, Andri Gustami telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata Lingga.

Sebelum kasus AG, ada deretan perwira polisi lainnya yang terlibat perkara peredaran narkotika. Siapa saja?

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel