Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, BKPSDM Kabupaten Manggarai Robertus Harianto Porat, SE. merespon kritik Rofinus Mbon terkait persoalan PPPK di kabupaten Manggarai.
Respon BKPSDM itu melalui sanggahan atas pemberitaan yang dimuat VIVA NTT dan VIVA.co.id tertanggal 24 Februari 2026 dengan judul “Eks Sekda Kritik Keputusan Bupati Manggarai: ‘Merumahkan’ Semua PPPK Paruh Waktu Tak Berdasar”.
Beberapa pernyataan dalam berita tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
1. Tidak Ada Kebijakan “Merumahkan” PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk “merumahkan” seluruh PPPK Paruh Waktu sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit adalah menunda sementara penandatanganan Perjanjian Kerja, sebagai langkah kehati-hatian (prudential policy) sambil menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan manipulasi data dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Penundaan tersebut bersifat administratif dan preventif, bukan penghentian status kepegawaian secara sepihak.
2. Kebijakan Didasarkan pada Prinsip Kehati-hatian Hukum dan Keuangan Negara
Langkah penundaan ini diambil untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran hukum, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.
Sebagaimana disampaikan Bupati Manggarai dalam apel ASN Lingkup Pemkab Manggarai, tanggal 23 Februari 2026, apabila perjanjian kerja ditandatangani dan gaji dibayarkan sementara proses hukum kemudian menyatakan pengangkatan tidak sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan indikasi tindak pidana korupsi dan maladministrasi keuangan daerah.
Dengan demikian, kebijakan ini justru merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap:
• Pemerintah daerah,
• Pejabat penandatangan,
• Dan para PPPK Paruh Waktu itu sendiri.
3. Pemerintah Tidak Menyamaratakan Kesalahan
Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak pernah menyatakan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu bersalah.
Namun karena proses seleksi dilakukan dalam satu sistem dan satu tahapan administrasi, maka diperlukan verifikasi menyeluruh agar dapat dipastikan:
• siapa yang memenuhi syarat secara sah,
• dan siapa yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Langkah ini sejalan dengan asas:
• kehati-hatian,
• akuntabilitas,
• dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4. Kebijakan Tidak Bertentangan dengan Regulasi Kepegawaian
Penundaan penandatanganan perjanjian kerja tidak bertentangan dengan PermenPAN-RB maupun KepmenPAN-RB tentang PPPK, karena:
• Perjanjian kerja merupakan syarat operasional untuk pembayaran hak keuangan,
• dan dapat ditunda apabila terdapat kondisi khusus berupa proses hukum yang sedang berjalan.
Justru jika pemerintah memaksakan penandatanganan perjanjian kerja dalam situasi hukum yang belum jelas, maka itu dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang berisiko tinggi secara hukum.
5. Pemerintah Tetap Menjamin Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu
Bupati Manggarai telah menyampaikan secara terbuka bahwa:
• Petunjuk teknis lanjutan terkait nasib PPPK Paruh Waktu akan diumumkan secara resmi pada awal Maret 2026,
• Setelah hasil penyelidikan kepolisian diperoleh secara jelas dan objektif.
Artinya, kebijakan ini bersifat sementara, terukur, dan tidak permanen.
6. Kritik Mantan Sekda Merupakan Pendapat Pribadi
Pemerintah Kabupaten Manggarai menghormati pandangan mantan Sekda Rofinus Mbon sebagai pendapat pribadi.
Namun perlu ditegaskan bahwa:
• Pemerintah daerah berkewajiban menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih,
• serta melindungi keuangan negara dari potensi penyimpangan akibat proses administrasi yang belum tuntas secara hukum.
Kebijakan penundaan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan langkah preventif demi:
• kepastian hukum,
• perlindungan keuangan daerah,
• dan keadilan bagi seluruh pihak.
Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap berkomitmen untuk memulihkan hak-hak PPPK
Paruh Waktu yang dinyatakan sah secara hukum setelah proses verifikasi dan penyelidikan selesai.
Demikian sanggahan ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




