“Dia harus dipertahankan sehingga dikatakan tidak terceraikan (indisolubilitas). Dan, perkawinan katolik terjadi antara dua orang beriman katolik yang sudah dewasa secara fisik biologis. Dewasa dalam iman/kerohanian, sehat fisik dan mental. Dan, memiliki komitmen untuk menghayati nilai – nilai perkawinan itu dengan baik. Jadi hanya terjadi di antara dua orang yang saling mencintai (monogami),” tuturnya.
Lebih jauh, Pater Kris menjelaskan hidup perkawinan dan keluarga tidak berada secara eksklusif dan terisolir. Melainkan, kata dia melebur di dalam masyarakat: bersama keluarga besar, tetangga, wilayah dan masyarakat luas serta umat. Oleh sebab itu, hal-hal sosial kemasyarakatan perlu diketahui dan dijalani dalam keseharian hidup perkawinan. Maka dalam KPPK ini hal-hal yang bersifat duniawi, sekular dan sosial kemasyarakatan perlu diberikan juga. Semisal, bagaimana hidup yang harmoni dalam keluarga? Bagaimana mengatur Ekonomi Rumah Tangga yang baik, bagaimana membenahi kesehatan dan pendidikan anak dalam keluarga? Bagaimana hidup sebagai warga negara yang baik (DUKCAPIL), dan berbagai persoalan hidup dalam keseharian kelak.
Untuk itu, pinta Pater Kris, kepada segenap peserta KPPK untuk memberi perhatian yang sungguh selama dua hari ini. Jangan kita beranggapan bahwa KPPK hanya sekedar memenuhi tuntutan administratif “Helai Sertifikat”, lalu segala sesuatu yang kita sajikan ini menguap begitu saja seperti embun pagi. Hal ini dapat kami buktikan ketika dalam proses “penyidikan kanonik”. Ketika ditanya satu dua hal yang pernah didapat dari KPPK, tidak ada yang tahu jawab. Bahkan tidak sedikit yang menjawab di luar konteks. Misalnya, ditanya, dalam Gereja Katolik ada berapa sakramen? Dengan lantang dijawab, empat. Ini hal pengetahuan, belum lagi hal-hal yang bersifat pemaknaan dan penghayatan dalam hidup.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







