Korban Penganiayaan di Ponpes Milik Gus Miftah Dilaporkan Balik karena Dituding Curi Uang Rp700 Ribu

infopertama.com – Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman milik Miftah Maulana atau Gus Miftah berujung panjang

Salah satu korban atas nama KDR berbalik dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian senilai Rp700.000.

Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto menyatakan pelapor adalah salah satu dari 13 santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

KDR dituduh mencuri barang dari 13 tersangka kasus penganiayaan.

Heru menegaskan pihaknya akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

Namun, Heru menyatakan kerugian Rp700.000 tidak seharusnya dibawa ke jalur hukum karena belum memenuhi unsur pidana berdasarkan KUHP.

“Itu kan Rp700.000 belum memenuhi unsur untuk dilaporkan,” kata Heru dikutip Minggu (1/6/2025).

Heru pun menyebut tuduhan pencurian tersebut juga belum terbukti.

Menurutnya, KDR dalam posisi tertekan saat mengaku mencuri.

“Rp700.000 itu kumulatif. Itu pun belum terbukti kan, masih dari pengakuan karena dianiaya tadi. Akhirnya karena dianiaya tadi terus (uang Rp700.000) diganti oleh keluarganya, kan ada adik sama kakak (korban KDR) di sini,” katanya.

Heru mengaku menyayangkan insiden penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Ora Aji. Menurutnya, persoalan yang terjadi di dalam pondok pesantren tersebut tidak perlu berujung aksi main hakim sendiri.

“Ya sangat disayangkan sekali gitu lho, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Bisa juga akan banyak cara sebenarnya, panggil orangtuanya, minta pendampingan polisi, kan enggak main hakim sendiri,” kata Heru.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel