Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo sendiri membenarkan bahwa salah satu korban penganiayaan dilaporkan ke polisi.
Edy menyebut pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jadi, dari 13 itu, ada 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan kepada kami, pencurian,” kata Edy, Jumat (30/5).
Kronologi kejadian
Kuasa Hukum Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Adi Susanto, dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025) membeberkan kronologi masalah.
Adi Susanto menyampaikan, kejadian penganiayaan bermula dari aksi vandalisme dan pencurian di kamar-kamar santri di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta. Rentetan peristiwa pencurian tersebut tidak pernah diketahui siapa pelakunya.
Hingga akhirnya pada 15 Februari 2025, terkuak bahwa seorang santri berinisial KDR yang melakukan hal tersebut. Pengakuan KDR diawali saat ketahuan menjual air galon yang merupakan usaha pondok pesantren Ora Aji.
Santri lainnya kemudian bertanya siapa yang menyuruh KDR menjual air galon, sebab menjual air galon bukan tugas dan tanggung jawabnya.
“(KDR) mengakui bahwa memang dia sudah melakukan penjualan galon tanpa sepengetahuan pengurus itu selama kurang lebih 6 hari, ya sudah sekitar seminggu sudah melakukan itu. Nah, atas kejadian itu santri kan langsung tersebar nih peristiwanya tersebar,” ucap Adi Susanto.
Setelah itu, ditanyakan pula terkait dengan rentetan peristiwa pencurian yang terjadi di kamar santri. “Nah, sampai akhirnya ditanyakanlah ya secara persuasif, tidak ada pemaksaan. Apakah peristiwa yang selama ini terjadi di pondok juga dilakukan oleh dia?” tuturnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

