Cepat, Lugas dan Berimbang

Konstitusionalitas Fungsi Sosial Tanah

Kalau membaca penjelasan dari pasal 6 UU PA terkait fungsi sosial tanah, dapat diketahui bahwa nilai kepentingan umum di sini bukan untuk merugikan hak individual (pribadi-tanah ulayat). Fungsi sosial pada tanah semata-mata untuk membuat keseimbangan antara kepentingan pribadi ataupun masyarakat pemilik tanah ulayat dengan kepentingan umum.

Perlu ditegaskan bahwa asas fungsi sosial tanah tidak saja berlaku bagi tanah-tanah pribadi tetapi mengikat juga tanah-tanah komunal; selama tanah itu berada di bumi Indonesia. Mungkin masih ada yang bertanya; bagaimana supaya fungsi sosial tanah tidak kemudian mengorbankan kepentingan pribadi ataupun masyarakat adat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, lihatlah UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU ini mengatur secara jelas supaya negara mengedepankan keadilan dan kemanusiaan. Atau lebih teknis lagi, silahkan baca Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Lebih konkretnya lagi, kita hanya perlu menyimak pemberitaan ataupun mengalami ketika ada proyek pembangunan negara pada lahan milik warga. Terjadi yang namanya kompensasi bahkan ganti untung bagi para pemilik lahan yang terdampak proyek. Berlaku pula bagi masyarakat pemiliki hak ulayat.

Pada situasi inilah keseimbangan antara kepentingan pribadi atau masyarakat adat dengan kepentingan umum terwujud. Pemilik lahan mendapatkan kompensasi atas tanah sedangkan negara dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan. Warga atau masyarakat adat yang memberikan tanahnya kepada negara sebenarnya bentuk nyata dari fungsi sosial tanah. Terlebih sebagai bentuk kesadaran bernegara dan kepatuhan hukum.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN