Pertama-tama, sebaiknya perlu diketahui dan direnungkan bersama terkait sistem perekonomian negara kita sebagai negara sosial. Apa itu negara sosial? Negara Sosial adalah negara yang menghendaki adanya nilai kepentingan bersama dalam kepemilikan pribadi atas harta.
Lalu, apa bedanya dengan negara sosialis? Negara sosialis adalah negara yang menghapus kepemilikan pribadi atas harta. Negara sosialis umumnya berkiblat pada ideologi sosialisme. Negara beraliran seperti ini biasanya memberikan kekuasaan mutlak kepada negara untuk mengendalikan perekonomian. Dalam prakteknya, cenderung otoriter. Sementara negara sosial Indonesia jelas berpedoman pada Pancasila. Dalam prakteknya cenderung demokratis.
Secara dasar bernegara, identitas negara sosial ini sebenarnya implementasi dari Sila Kelima Pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanah dasar negara ini kemudian dipatrikan dalam konstitusi negara UUD 1945 dalam Pasal 33 tentang perekonomian negara. Pengaturan pasal ini semakin memperjelas predikat Indonesia sebagai negara sosial. Pada ketentuan Pasal 33 inilah dikenal yang namanya hak menguasai negara atas tanah (bumi, air dan kekayaan alam…-lihat Pasal 33 ayat (3) ).
Kekuasaan negara atas tanah kemudian diturunkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA). UU PA semakin mengkonkretkan maksud dari kekuasaan negara atas tanah. Dari UU inilah kita mengenal yang namanya asas fungsi sosial atas tanah. Terkait hal ini Pasal 6 UU PA mengatur: semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, sifat hak atas tanah haruslah mengandung nilai kepentingan umum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







