Cepat, Lugas dan Berimbang

Konstitusionalitas Fungsi Sosial Tanah

Berbicara soal hak atas tanah di Indonesia sangatlah unik. Mengapa demikian? karena hak-hak atas tanah di negara kita memiliki suatu kekhasan yakni bersifat dualitasnya hak atas tanah. Dualitas di sini maksudnya bahwa hak individual atas tanah sifatnya  pribadi sekaligus bernilai sosial. Nilai sosial atas tanah kemudian disebut dengan fungsi sosial tanah.

Lalu, apa itu fungsi sosial tanah?

Secara sederhana fungsi sosial tanah dapat diartikan bahwa setiap hak atas tanah memiliki tujuan sosial yakni untuk kepentingan umum. Semisal anda memiliki sebidang tanah maka tanah yang anda miliki haruslah memiliki nilai guna untuk kepentingan umum. Nilai guna demi kepentingan umum artinya jika negara membutuhkan lahan-tanah untuk pembangunan yang bertujuan kemaslahatan bersama, maka hendaknya kita sebagai pemiliki hak atas tanah mendukungnya dengan mengalihkan hak atas tanah kita kepada negara.

Mengalihkan hak kita atas lahan yang dibutuhkan negara tentu tidak secara cuma-cuma. Negara juga berkewajiban untuk ganti rugi; bila perlu ganti untung, atas lahan yang kita miliki hal demikian juga berlaku terhadap bangunan ataupun tanaman kita pada lahan tersebut.

Secara konstitusi, fungsi sosial tanah merupakan suatu asas yang melekat dalam sistem agraria nasional kita. Jadi, setiap jengkal tanah yang berada di dalam wilayah NKRI melekat yang namanya asas fungsi sosial. Inilah alasan paling konstitusional mengapa peraturan perundang-undangan negara Indonesia terkait tanah; mulai dari Undang-Undang Agraria Nasional sampai pada peraturan di bawahnya, diikat oleh asas fungsi sosial.
Barang kali ada yang bertanya mengapa asas fungsi sosial berlaku pada tanah? Menjawab pertanyaan ini tidaklah cukup dengan ulasan singkat ini. Sangatlah butuh pendalaman yang cermat melalui riset ilmiah. Namun demikian, mari terlebih dahulu kita lihat abstraksinya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN