Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih dan Berdikari Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Evaluasi dan penyegaran jabatan bukan sekadar pergantian personal. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), evaluasi merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas agar setiap jabatan publik diisi oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, profesionalisme, serta keselarasan dengan arah kebijakan nasional.

Logika tersebut juga berlaku dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai entitas bisnis milik negara, BUMN dituntut menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik. Apabila terdapat perusahaan negara yang dalam waktu lama menghadapi persoalan kinerja, restrukturisasi yang berulang, atau membutuhkan dukungan fiskal secara terus-menerus, maka evaluasi terhadap tata kelola, sistem pengawasan, dan kualitas manajemennya menjadi langkah yang wajar dilakukan.

Dalam praktik bisnis modern, perusahaan yang menghadapi persoalan kinerja akan melakukan audit, evaluasi berkala, restrukturisasi organisasi, hingga penyegaran manajemen apabila diperlukan. Prinsip yang sama patut diterapkan terhadap BUMN agar setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan negara dan kemakmuran rakyat.

BUMN bukan sekadar badan usaha. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, BUMN merupakan instrumen strategis negara dalam mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan profesionalisme, meritokrasi, integritas, dan akuntabilitas.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel