Ketika Desa Hanya Menjadi Penonton di Tanahnya Sendiri
Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Koordinator Nasional Paguyuban Merah Putih
infopertama.com – Program pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan salah satu ikhtiar besar Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kemandirian ekonomi dari desa. Gagasan ini lahir dari semangat Pasal 33 UUD 1945, bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, semangat mulia tersebut akan kehilangan maknanya apabila dalam pelaksanaannya justru muncul praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Berdasarkan temuan lapangan Paguyuban Merah Putih di sejumlah daerah, antara lain Wonosobo, Magelang, dan beberapa wilayah di Sulawesi, terdapat berbagai persoalan yang patut menjadi perhatian serius pemerintah, aparat pengawas, serta masyarakat.
Kami menemukan adanya variasi nilai pekerjaan yang cukup mencolok dibandingkan pagu anggaran. Pada beberapa proyek, terdapat informasi mengenai pagu sekitar Rp1,6 miliar sementara nilai pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor jauh lebih rendah. Di lokasi lain bahkan terdapat pagu fisik sekitar Rp900 juta. Perbedaan tersebut memerlukan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis nasional.
Persoalan berikutnya adalah dugaan penggunaan pola subkontraktor yang kurang transparan. Di beberapa lokasi, kontraktor lokal tercantum secara administratif, namun sebagian besar tenaga kerja berasal dari luar daerah. Apabila benar demikian, maka tujuan utama pembangunan desa sebagai penggerak ekonomi masyarakat setempat menjadi tidak optimal.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











