Lebih memprihatinkan lagi, masyarakat sekitar di beberapa lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa nilai kontraknya, maupun kepada siapa mereka harus menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik masih perlu diperkuat.
Program KDKMP seharusnya bukan sekadar membangun gedung. Program ini harus membangun kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan warga, menggerakkan UMKM, dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap koperasi. Ketika tenaga kerja lokal tidak dilibatkan secara memadai, manfaat ekonomi yang semestinya beredar di desa justru berpotensi mengalir ke luar daerah.
Apabila praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang lahir bukanlah pusat pertumbuhan ekonomi desa, melainkan bangunan yang berdiri megah tetapi gagal menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah daerah, Inspektorat, BPKP, aparat penegak hukum, dan seluruh lembaga pengawas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang menjadi perhatian publik. Audit terhadap dokumen kontrak, RAB, penggunaan subkontraktor, daftar tenaga kerja, serta mekanisme pembayaran perlu dilakukan secara profesional dan objektif agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar dipertanggungjawabkan.
Selain itu, setiap proyek KDKMP wajib memasang papan informasi yang memuat nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber pembiayaan, waktu pelaksanaan, serta kanal pengaduan masyarakat. Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pelaksana yang bekerja dengan benar, melainkan perlindungan bagi seluruh pihak yang menjalankan amanah negara secara profesional.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











