Lahan Bekas Masjid Diduga Dibongkar Demi Bangun Kopdes Merah Putih

infopertama.com – Pembongkaran paksa bangunan Masjid Jami’ Nuruttijaroh di kawasan eks Terminal Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini berbuntut panjang.

Kepala Desa Tobat, Endang Suherman alias Eman, resmi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah area tempat ibadah tersebut justru beralih fungsi menjadi gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Awal Mula Kasus dan Kronologi Pembongkaran

Peristiwa kontroversial ini bermula pada Sabtu, 5 Juli 2025, ketika Kepala Desa Tobat mengerahkan alat berat untuk merobohkan seluruh struktur fisik masjid. Aksi pembongkaran paksa tersebut meratakan masjid dengan tanah dan menghancurkan berbagai fasilitas internal di dalamnya—termasuk pengeras suara, mimbar khotbah, kotak infak, karpet, hingga fasilitas kitab suci Al-Quran.

Kala itu, pihak pemerintah desa berkilah kepada warga bahwa perataan bangunan lama ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menata kawasan dan mendirikan Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Tobat yang baru.

Alih Fungsi Menjadi Kopdes Merah Putih

Namun, janji tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Berdasarkan peninjauan langsung per Oktober 2026, area bekas masjid yang dirubuhkan justru telah berdiri megah berupa bangunan Gedung Kopdes Merah Putih. Sementara itu, proyek Kantor Pemdes Tobat terpantau mangkrak dalam kondisi setengah jadi di sebelahnya bersama sebuah ekskavator.

Ironisnya, rencana pembangunan masjid pengganti bernama Masjid Agung At-Taubah yang sempat ditandai dengan seremoni peletakan batu pertama oleh Bupati Tangerang kala itu, Maesyal Rasyid, bersama para sesepuh ulama pada 23 Juli 2025, hingga saat ini nihil realisasi pembangunan. Area yang dijanjikan sebagai tempat ibadah pengganti tidak menunjukkan adanya aktivitas konstruksi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel