Dampak Sosial dan Keluhan Warga
Alih fungsi sepihak ini memicu kekecewaan mendalam dari para jamaah dan pedagang kaki lima di sekitar pasar eks Terminal Sentiong. Warga mengaku kesulitan mencari sarana ibadah terdekat untuk menunaikan salat lima waktu sejak fasilitas ibadah satu-satunya di lokasi tersebut dihilangkan. Aksi protes dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi keagamaan sempat mencuat mendesak adanya transparansi pemanfaatan aset lahan.
Babak Baru di Pengadilan
Akibat laporan dan keberatan dari warga, kasus dugaan perusakan ini akhirnya masuk ke ranah hukum pidana. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kades Tobat, Endang Suherman dengan pasal berlapis terkait perusakan barang secara sengaja.
Pihak kuasa hukum terdakwa sendiri mengajukan bantahan dan mengeklaim tindakan tersebut merupakan bagian dari rencana penataan fasilitas umum desa. Persidangan kasus ini masih akan terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lebih lanjut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











