Cepat, Lugas dan Berimbang

Kisah Asmara Beda 28 Tahun, Bocah 14 Tahun Histeris Saat Om Roso Ditangkap di Kapal Feri

William F Situmorang menyebut sejumlah saksi mata termasuk korban kini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Pihaknya turut melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui titik terang dari peristiwa yang sempat membuat geger masyarakat.

“Untuk motif asmara, dan modus melarikan anak tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan tipu muslihat atau bujuk rayu,” ujarnya.

Kemudian, pasal yang disangkakan ke pelaku, yakni 332 ayat 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN