Ketika pelaku diamankan, korban sempat berteriak histeris hingga menjadi pusat perhatian dari penumpang kapal yang hendak turun dan menuju dermaga sandar.
Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BE 3544 RJ.
“Lalu, satu unit handphone merek Oppo 15 milik korban dan satu unit handphone merek Vivo Y15 milik pelaku,” ucapnya.
“Keberhasilan penangkapan pelaku dan korban tak lepas dari peran petugas Kapal Munic. Petugas itu terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa keduanya berada di kapal dengan menggunakan sepeda motor,” jelas William F. Situmorang.
Meskipun demikian kata William Situmorang, pelaku saat ini telah diamankan dan segera dibawa ke Kabupaten Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan.
“Kami akan berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bangka Selatan. Karena menyangkut anak perempuan,” ucapnya.
Laporan Polisi
Polisi melakukan penangkapan atas laporan Polisi Nomor Lp/B/2/I/2025/Polres Bangka Selatan/Sek Simba/SPKT tertanggal 25 Januari 2025.
Kanit Pidum Polres Bangka Barat, Ipda Muhammad Harits, seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menjelaskan kronologis kejadian ungkap kasus, berawal pada Minggu 26 Januari 2025.
Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba dan Unit Intelkam Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







