Cepat, Lugas dan Berimbang

Kisah Asmara Beda 28 Tahun, Bocah 14 Tahun Histeris Saat Om Roso Ditangkap di Kapal Feri

infopertama.com – Kisah asmara beda 28 tahun menjadi urusan polisi. Pasalnya, pria berinisial Sabar alias Roso (42) membawa kabur kekasihnya bocah perempuan inisial Yu (14) warga Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Yu pergi meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Malamnya sekira pukul 20.00 WIB, Yu menghubungi orangtuanya. Ia mengaku pergi dengan kekasihnya. Kepada orangtuanya, Yu meminta untuk tidak dicari serta langsung mematikan panggilan telepon.

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F. Situmorang mengungkapkan nomor ponsel korban langsung tidak aktif.

Kemudian, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Rimba pada Sabtu (25/1/2025) kemarin.

Jajaran Polsek Simpang Rimba langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Pelaku bersama korban hendak melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.  Hal itu berdasarkan rekaman kamera pengawas yang sempat terpantau di beberapa lokasi.

Korban diketahui telah berada di Kota Pangkalpinang dan mengaku telah pergi bersama pacarnya yakni Sabar.

Tak berselang lama, korban kembali menghubungi orang tuanya akan tetapi tidak berbicara sepatah katapun.

Keesokan harinya korban justru memberi kabar kepada orangtuanya lewat teman karibnya.

Di mana korban berdalih hendak pergi bekerja, bukan untuk melakukan hal-hal tak senonoh. Upaya membujuk agar korban mau kembali ke rumah terus dilakukan oleh orangtuanya.

Namun sayang, korban tidak pernah mau mengangkat panggilan telepon yang dilakukan.

“Atas kejadian tersebut orangtua korban meminta bantuan hukum dari Polsek Simpang Rimba untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas William F. Situmorang.

Mendapatkan laporan itu lanjut dia, pada Minggu (26/1/2025) petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan korban.

Berdasarkan hasil pendeteksian korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Petugas langsung bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok untuk melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 14.55 Wib korban terpantau masih berada wilayah Tanjung Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Beberapa jam kemudian korban terus bergerak ke wilayah Muara Sungsang, Banyuasin II.

Sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menuju Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satreskrim dan Satpolairud Polres Bangka Barat serta Polsek Mentok. Akhirnya sekitar pukul 21.30 Wib korban berhasil diamankan bersama pelaku saat hendak turun dari kapal pada Minggu (26/1/2025) di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku diringkus petugas di dalam kapal Feri Munic 11. Di mana kapal tersebut baru saja lego jangkar di Tanjung Kalian usai bertolak dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 18.00 Wib.

Terduga pelaku ditangkap tim gabungan bersama korban yang tak lain adalah kekasihnya.

Berdasarkan video viral yang beredar, penangkapan terduga pelaku dan korban sempat berlangsung dramatis.

Ketika pelaku diamankan, korban sempat berteriak histeris hingga menjadi pusat perhatian dari penumpang kapal yang hendak turun dan menuju dermaga sandar.

Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BE 3544 RJ.

“Lalu, satu unit handphone merek Oppo 15 milik korban dan satu unit handphone merek Vivo Y15 milik pelaku,” ucapnya.

“Keberhasilan penangkapan pelaku dan korban tak lepas dari peran petugas Kapal Munic. Petugas itu terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa keduanya berada di kapal dengan menggunakan sepeda motor,” jelas William F. Situmorang.

Meskipun demikian kata William Situmorang, pelaku saat ini telah diamankan dan segera dibawa ke Kabupaten Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan.

“Kami akan berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bangka Selatan. Karena menyangkut anak perempuan,” ucapnya.

Laporan Polisi

Polisi melakukan penangkapan atas laporan Polisi Nomor Lp/B/2/I/2025/Polres Bangka Selatan/Sek Simba/SPKT tertanggal 25 Januari 2025.

Kanit Pidum Polres Bangka Barat, Ipda Muhammad Harits, seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menjelaskan kronologis kejadian ungkap kasus, berawal pada Minggu 26 Januari 2025.

Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba dan Unit Intelkam Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur.

Kemudian didapati informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, bergerak menuju Pelabuhan Tanjungkalian Mentok untuk melakukan pengejaran.

“Jadi kami (Polres Babar) hanya backup Polsek Simpang Rimba. Sekira pukul 17.00 WIB tiba di pelabuhan Tanjungkalian. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menuju Pulau Bangka, melalui pelabuhan Tanjungkalian Mentok,” kata Kanit Pidum Polres Bangka Barat, Ipda Muhammad Harits, dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1/2025).

Selanjutnya, dikatakan Harits, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Simpang Rimba, untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Kapolsek Mentok dan Kasat Polair Bangka Barat.

“Sekitar pukul 21.30 WIB malam tadi, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari personel Polres Bangka Barat, Polsek Mentok dan Sat Polair Bangka Barat,” lanjutnya.

Harits menambahkan, korban dan pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Bangka Selatan, dengan sejumlah barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BE 3544 RJ,  satu  Oppo 15 milik korban dan satu handphone Vivo Y 15 milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat membawa kabur korban inisial Yu (14) karena menjalin hubungan asmara. Keduanya diketahui telah merajut kasih sejak beberapa bulan terakhir.

“Sementara ini motif pelaku membawa kabur korban karena asmara,” kata  Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F. Situmorang, Selasa (28/1/2025).

William F Situmorang menyebut sejumlah saksi mata termasuk korban kini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Pihaknya turut melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui titik terang dari peristiwa yang sempat membuat geger masyarakat.

“Untuk motif asmara, dan modus melarikan anak tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan tipu muslihat atau bujuk rayu,” ujarnya.

Kemudian, pasal yang disangkakan ke pelaku, yakni 332 ayat 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel