Cepat, Lugas dan Berimbang

Ketum LP2TRI Minta Agar Hukum Mati Terdakwa Ira Ua

Kupang, infopertama.com – Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) sebagai wadah Aspirasi Masyarakat Pencari Keadilan selalu eksis memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Kasus Pembunuhan Berencana Ibu dan anak ini sudah menjadi Atensi Khusus Ketum LP2TRI sejak awal-awal dipublikasikan.

                    

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah semua pihak fokus mencari tahu dalang intelektual dalam kasus ini.

POLDA NTT sebelum didemo keluarga korban, simpatisan, dll tetap pada pendiriannya Tersangka Tunggal.

Oknum Polisi ada yang Serang Nitizen. Bahkan gabungan pengacara kota Kupang melaporkan Akun Facebook yang menyuarakan kebenaran dan keadilan dalam perkara ini.

Menurut Hendrik, banyak tekanan dalam kasus ini. Alasannya, kata Hendrik karena Terpidana Mati Randy Bajideh bertemu langsung KAPOLDA NTT lewat si Cepu/perantara yang juga Anggota POLRI.

“Jadi upaya – upaya untuk melindungi para pelaku sudah mulai sejak awal-awal kasus ini publikasikan.” Tutur Hendrik Djawa, Ketum LP2TRI, Sabtu, (25/02/2023).

Hendrik Djawa menambahkan, Oknum Polwan ribut saat Rekonstruksi karena direkam masyarakat saat menonton,dll. Sandiwara, skenario, dll dalam perkara ini membuat publik fokus berjuang bersama keluarga korban.

“Terbukti perjuangan publik dan keluarga berhasil dengan terungkapnya Dalang Intelektual, Terdakwa Ira UA.”

Maka Statemen POLDA NTT hanya Tersangka Tunggal adalah Hoax.

Lalu Hoax yang dibuat POLDA NTT siapa yang hukum? Kalau masyarakat teriakan kebenaran lewat Facebook langsung Tim Cybercrime POLDA NTT bergerak cepat. Sedangkan POLDA NTT buat berita Hoax tidak ada yang ditangkap malah dikasih jabatan.

Ini Faktanya

Ira UA berperan penting dalam peristiwa pidana pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak Lael karena tanpa hasutan / dorongan/anjurannya Terpidana Mati Randy Bajideh tidak mungkin melakukan Kejahatan.

Peranan Ira UA ini bisa jadi Sambo dan bisa jadi PC sehingga Sambo dan PC di Indonesia ada di Jakarta ada juga di Kota Kupang dalam perkara yang mirip.

Hendrik meminta tuk memberatkan Terdakwa Ira UA dan pantas dihukum mati. Menurugnya, Ira Ua berbelit-belit dalam persidangan serta tidak ada Penyesalan / bangga dengan kejahatan yang ia lakukan.

Secara Lembaga kami akan bersurat resmi ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang tangani kasus tersebut, Ketua Mahkamah Agung dan Pihak Berwenang lainnya sehingga Tidak ada peluang bagi Mafia-mafia Hukum untuk lobi Putusannya.

Terbukti, saat Randy Bajideh dituntut JPU langsung secara Lembaga kami bersurat resmi ke Bapak Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dll. dengan pertimbangan serta kajian hukum untuk menguatkan/mendukung Majelis Hakim agar jangan ragu hukum Mati.

Kami juga minta tolong semua pihak agar tetap satu hati untuk mendukung Perjuangan Keluarga Korban sehingga kebenaran dan keadilan dalam kasus ini didapatkan. Terkhususnya ada fakta – fakta baru di persidangan yang melibatkan banyak pihak setelah ada putusan Ira UA. Kiranya Keluarga Korban dan kuasa hukum berkoordinasi dengan Penyidik untuk lanjutkan Penyidikan terhadap Pelaku lain yang berperan sebagai calo di POLDA NTT, dll.

Harus dikawal Terus Menerus Oleh para simpatisan sehingga ada penguatan Bagi keluarga korban dan majelis hakim.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel