Cepat, Lugas dan Berimbang

Ketua Federasi Buruh Mabar Minta Pemda Sesuaikan Upah Buruh Sesuai UU

Pada tahun 2003 Negara membentuk UU 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja/Buruh. Lalu, pada tahun 2002 membentuk UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, hingga pada tahun 2020 membentuk UU Omnibuslaw tenaga kerja.

Semuanya itu adalah perjuangan agar kesejahteraan buruh ditingkatkan derajat kesejahteraanya.

Salah satu contoh di Kabupaten Manggarai Barat sendiri, upah buruh masih menggunakan UMP provinsi NTT yakni Rp2.150.000/bulan. Upah tersebut tentu masih sangat murah apabila bandingkan dengan arus barang, arus jasa, arus investasi, dan PDRB masyarakat Manggarai Barat secara umum.

Masih ada para pekerja di Labuan bajo menggunakan upah tidak layak seperti Rp500.000/bulan – Rp700.000/bulan. Tentu hal ini adalah suatu ironi pembangunan kota sekaligus penghinaan terhadap derajat manusia, derajat buruh dan menghina Integritas Pemerintahan Umum.

Ada 22 kabupaten kota di Provinsi NTT, laju pertumbuhan ekonominya dinamis, peluang kerja masyarakat juga dinamis. Serta, tantangan perekonomianpun mengalami dinamika.

Oleh sebab itu, Federasi Buruh Manggarai Barat meminta Pemerintah Kab. Manggarai Barat agar segera menaikan Upah Minimum Regional Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp2.500.000/bulan 2023. Dan, segera membentuk dewan Pengupahan yang terdri dari Bipartid, Tripartid agar segera membahas Taraf Upah Minimum di tingkat basis.

Federasi buruh menekankan, agar upah buruh harus benar-benar dibayar sesuai undang-undang Negara. Jangan ada perbudakan antara sesama manusia, sebab itu adalah penghinaan terhadap moral, derajat, harga diri dan merupakan perbuatan dosa dari aspek teologis.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN