Kekayaan Abdullah Aminudin, Caleg Provinsi Jateng Terpilih Pemilu 2024

11. Tanah Seluas 116 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

12. Tanah Seluas 116 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp.2022 150.000.000

13. Tanah Seluas 5365 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp1.750.000.000

14. Tanah Seluas 187 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp200.000.000

Tak hanya itu, mantan ketua ketua DPC partai besutan Cak Imin juga melaporkan Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp304.000.000, yang terdiri dari Mobil, Toyota Innova Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp300.000.000 dan MOTOR, YAMAHA 125 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp4.000.000.

Sedangkan untuk harta bergerak lainnya Rp529.500.000 dan kas dan setara kas Rp315.600.000

Sebagai informasi, politisi PKB, Abdullah Aminudin telah dipolisikan warga. Saat ini sudah berstatus tersangka. Salah satu Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat yang isinya atau keterangannya diduga palsu sebagaimana pasal 378 KUHP, 372, 264 dan 266 KUHP.

Pelaporan ini bermula saat bulan Agustus 2020. Dimana, pelapor minta bantuan AN untuk mencarikan pinjaman Rp150 juta. Dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 01657. Oleh AN, disambungkan ke AM.

Selanjutnya, bulan Agustus 2020, pelapor mendapat pinjaman uang sebesar Rp100.000.000 lewat cek dengan jangka waktu pengembalian sekitar 2 s/d 3 bulan lamanya. Namun sampai jangka waktu yang ditentukan, uang pinjaman tersebut belum dikembalikan.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, pelapor mendapatkan kabar bahwa sertifikat tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama AM dengan cara jual beli. Sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh salah satu PPAT.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel