Jayapura, infopertama.com – Status Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan Pesawat di dinas Perhubungan Kab. Mimika terus menjadi diskusi publik. Pasalnya, dengan menyabet status terdakwa namun Johanes Rettob masih aktif menjalankan tugas tugasnya sebagai Plt Bupati Mimika.
Menyikapi itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua secara tegas meminta Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk agar berkordinasi dengan Mendagri Tito Carnavian untuk memberhentikan Sdr. Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH. Mhum ini, bernomor: B-844/Ft.1/22023, tertanggal 11 Mei 2023 yang salinannya diperoleh infopertama.com, Sabtu, 13 Mei 2023.
Dalam surat itu, setidaknya kejati Papua memiliki empat (4) poin penting sehingga kemendagri sesegera memberhentikan Johanes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika.
Berikut salinan surat Kejati Papua, kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk di Nabire yang ditandatangani Kepala Kejati Papua, Witono, S.H., M.Hum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel