Kupang, infopertama.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 5 tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern tahap II di Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, ditengarai merugikan keuangan negara.
Hitungan Kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan ikhwal penahanan terhadap para tersangka.
“Kelima tersangka ditahan Senin, 18 September 2023 sekira pukul 17.30 WITA, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Kantor Kejati NTT.”
Adapun kelima tersangka yang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Kupang adalah Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA. Berikutnya, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.
Perkara tersebut, lanjut Raka Putra diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern tersebut dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp49.618.020.000,00.
Kemudian pada tahap pelelangan, Panitia Lelang atau Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000,00.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







