“Kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Kupang. Dengan perincian Kekurangan Pekerjaan Fisik Rp6,833,904,461.87, Kekurangan Pekerjaan Mekanikal Rp1,018,132,213.16. Kemudian, Denda Keterlambatan Rp1,907,957,510.00 dan
Pajak Galian C Rp834,660,000.00,” jelasnya.
Terhadap para tersangka disangka telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Thn. 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Thn. 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







