Cepat, Lugas dan Berimbang

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo

“Kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Kupang. Dengan perincian Kekurangan Pekerjaan Fisik Rp6,833,904,461.87, Kekurangan Pekerjaan Mekanikal Rp1,018,132,213.16. Kemudian, Denda Keterlambatan Rp1,907,957,510.00 dan
Pajak Galian C Rp834,660,000.00,” jelasnya.

Terhadap para tersangka disangka telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Thn. 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Thn. 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN