“Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi,” ujar Raka dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.
Tim penyidik pidana khusus juga menemukan adanya persekongkolan antara tersangka S dengan tersangka YH, masing-masing sebagai Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) bersama Tersangka H selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung.
“Pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka (PT. MEGA), maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri. Yakni untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik tersangka,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, tersangka PSS selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tersebut.
Selain itu juga tersangka PSS terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka S dan tersangka AS untuk membuat BA PHO fiktif.
“Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar,” jelas Raka.
Raka menambahkan, terhadap pekerjaan persemaian modern tahap II tersebut telah dilakukan pembayaran 100% kepada pelaksana yakni PT. MEGA.
Namun Penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau mutu oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10,594,654,185.03.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







