Kedua tersangka kemudian datang ke Kantor Ubaydillah di kawasan Grojogan, Blora. Mereka menyampaikan bahwa Ubaydillah bisa menggarap (membangun rumah) di tanah gudang itu setelah membayar Rp500 juta.
Ubaydillah pun membayar Rp500 secara bertahap kepada AA dan ES. Namun, kemudian AA pernyataan sebelumnya dan tetap tidak memperbolehkan tanah itu digarap dengan berbagai dalih.
AA juga meminta tambahan pembayaran kepada Ubaydillah dengan alasan untuk mengeluarkan SHM tanah gudang dari Bank BRI. Ubaydillah memberikan uang Rp210 juta, tetapi AA tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI.
Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba muncul kabar tanah gudang SHM No. 145 akan dilelang oleh Bank BRI. Saat dihubungi Ubaydillah, AA memintanya menyiapkan dana Rp290 juta agar SHM No.145 bisa keluar. Pada kenyataannya, untuk pelunasan SHM tersebut harus menyediakan uang sekitar Rp525 juta.
Mendapati fakta tersebut, Ubaydillah pun meminta pertanggungjawaban AA dan ES untuk mengembalikan uang senilai total Rp710 juta yang telah dibayarkannya. Namun, kedua tersangka hanya mengulur waktu dan mengumbar janji tanpa kejelasan. Ubaydillah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, Eva biasa dipanggil, mengharap kepolisian agar segera menuntaskan penanganannya. Siapapun yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawabkan secara hukum.
“Ya selaku keluarga korban, saya meminta, mengharap agar persoalan itu segera dituntaskan. Siapapun yang terlibat diproses hukum, ditahan, disidangkan. Dipanggil ya datang, kooperatif, jangan dipersulit,” tegasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan