Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Kunduran: Anak Polisi Diperiksa, Mobil Berisi Regulator Tak Jadi Barang Bukti

Blora, infopertama.com – Penyidik Satreskrim Polres Blora hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus penggerebekan lokasi pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kunduran, Blora.

Sejauh ini, polisi baru memeriksa tujuh orang yang berada di lokasi saat penggerebekan terjadi pada Selasa (14/7/2026) lalu.

Menariknya, salah satu dari saksi yang diperiksa diketahui merupakan anak dari seorang anggota polisi yang masih berstatus mahasiswa aktif.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat melalui call center 110 pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim bersama tim Resmob Polres Blora dan Polsek Kunduran langsung bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas sampai di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora pengoplosan gas LPG subsidi dilakukan. Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pemindahan (pengoplosan) isi gas dari tabung subsidi 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator.

Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari tujuh orang di lokasi kejadian. Mulai dari Jarot (Pelapor), Muhammad Didik, Muhammad Abdul Rojak, Supandi, Suryanto, Rio Mukti Wibowo dan Sutomo.

“Status ketujuhnya saat ini masih sebatas saksi. Mereka kami mintai keterangan dalam kurun waktu 1×24 jam. Belum ada yang ditahan,” terang AKP Zaenul Arifin didampingi Kanit 3 Satreskrim IPDA Iwan Nugroho.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel