Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Penipuan Menggantung Gegara Polres Matim dan Kejari Manggarai Diduga Beda Pendapat

Kepada EH, AWA juga mengaku sebagai pegawai bank (orang dalam) sehingga, proses pencairan akan berjalan cepat.

Namun, lanjut EH, pada tanggal 10 Mei itu, EH belum menyetujui memberikan pinjaman. “Enu belum bisa sekarang, nanti kalau sudah memenuhi persyaratan. Tanggal 13 (Mei) saya ke Borong.” Ujar EH.

“Pada tanggal 13 itu, saya ke Borong menemui AWA. Saya dan Sopir saya dengan anak saya ke rumah AWA memberikan uang sebanyak Rp38 juta. Uang itu dihitung ulang disaksikan sopir dan anak saya. Bahkan, yang buat Kwitansinya itu anak saya, karena AWA ini masih gendong anaknya yang masih kecil (7 bulanan). Kwuitansi bermetarai.”

Antara saya dan AWA menyepakati uang itu dikembalikan tanggal 26 Mei 2022 karena ia janjikan pengajuan kreditnya pasti sudah cair.

Saat jatuh tempo, tanggal 26 Mei 2022, EH menghubungi AWA agar uang yang ia pakai segera dikembalikan, utuh 38 juta tanpa bunga.

Namun, AWA kepada EH mengaku belum memiliki uang, dan berjanji akan membayarnya.

“Ia mengaku suaminya sedang ke kampung minta keluarga supaya kumpul-kumpul uang agar bisa kembalikan uang saya tadi.” Urai EH lagi hingga akhirnya ia mempolisikan AWA.

Lebih jauh, EH menjelaskan sejak dipolisikan, AWA belum pernah sepeserpun membayar uang itu, hingga penyidik Polres Matim menetapkan AWA sebagai tersangka.

Bahkan, tuk kasus itu, kata EH, kepolisian juga sudah meminta pendapat Ahli, yang pada intinya bahwa kasus tersebut menurut pendapat Ahli adalah pidana penipuan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN