Ridwan menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa kekurangan yaitu kekurangan formil dan materil. Ternyata, fakta yang dibuat oleh teman-teman penyidik itu masih kekurangan formil dan materil.
“Materilnya itu terkait dengan unsur dan alat bukti. Kemudian, formilnya terkait dengan administrasi dan lain-lain. Kedua kekurangan ini kami masukkan di petunjuk (P19). Silahkan teman-teman penyidik melengkapi itu.”
“Kalau langsung teman-teman penyidik menyimpulkan bahwa kejaksaan menganggap itu perdata berarti apa yang disajikan teman-teman penyidik berarti perdata yang disajikan. Bukan pidana.” Tegas Ridwan.
Sebelumnya, EH, korban penipuan AWA kepada infopertama.com menjelaskan kronologi awal bagaimana AWA dengan segala tipu muslihatnya memperdayai EH.
Demikian EH, saat ditemui di kediamannya di Ruteng, Minggu, 25 Februari 2024 malam, menjelaskan bahwa pada 10 Mei 2022, AWA menghubungi EH guna rencana meminjamkan uang sebanyak Rp50 juta.
Adapaun tujuan AWA meminjamkan uang ke EH adalah tuk rencana usaha Butik milik AWA di Borong. Uang ini akan dikembalikan secepatnya, jelas EH meniru pengakuan AWA karena AWA sedang pengajuan kredit ke Bank pemerintah.
Atas pengajuan Kerdit itu, AWA mengaku pihak bank akan melakukan survei tempat usaha. Sehingga, harus ada bukti fisik tempat usaha bersama barang dagangan di dalamnya.
“Berhubung AWA belum memulai usaha, maka dia mencari pinjaman tuk segera pengadaan barang di butiknya. Supaya, pihak bank punya bukti bahwa benar yang bersangkutan (AWA) ini ada usaha butik.” Jelas EH, Minggu (25/2).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







