Pisau yang digunakan tersangka Krisna disisipkan diikat pinggang pelaku sehingga secara kasat mata tak terlihat seperti sebilah pisau. Apalagi, bentuk dan warnanya menyerupai ikat pinggang.
Polresta Denpasar kemudian membekuk 10 pelaku dan menahan mereka di Rutan Mapolresta Denpasar. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Sumber: Beritasatu
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

