Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan