Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh Maria Magdalena S. Serang memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang menurut Magdalena Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel