Jalur Golowelu-Coal Rusak Parah, Mendagri Ingatkan APBD untuk Bangun Jalan dan Sekolah Bukan tuk Gaji Timses

oplus_131072

“Sering kali tim sukses dimasukkan menjadi tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun mereka menuntut kepastian status dan meminta diangkat menjadi PPPK. Akhirnya menjadi beban APBD,” terangnya.

Tito menegaskan, kondisi itu bukan hanya membebani pemerintahan yang sedang berjalan, tetapi juga meninggalkan persoalan bagi kepala daerah berikutnya yang harus menanggung konsekuensi anggaran.

Dalam rapat tersebut, Tito mengungkapkan bahwa mayoritas pemerintah daerah saat ini telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diminta menghentikan pola lama yang menjadikan birokrasi sebagai tempat penampungan tenaga non-ASN tanpa perhitungan kebutuhan riil.

“Honorer sudah dimoratorium. Untuk seluruh kepala daerah, harus tegas, tidak boleh ada tenaga honorer baru,” kata Tito.

Meski demikian, Tito memberikan pengecualian untuk sektor-sektor vital yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, seperti guru dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, daerah masih dapat melakukan perekrutan apabila benar-benar mengalami kekurangan tenaga profesional pada bidang tersebut.

“Kalau guru atau tenaga kesehatan yang memang dibutuhkan dan stoknya sudah tidak ada, itu masih bisa dipertimbangkan. Tetapi sedapat mungkin jangan sampai menambah beban belanja pegawai,” pintanya.

Sementara itu, terkait nasib tenaga honorer yang telah ada maupun rencana pengangkatan PPPK pada 2027, Tito menyebut kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel