“Sampai saat sekarang belum ada pengajuan PBG -nya di sistem kami,” terangnya.
Ia katakan sementara proses perizinan lainya terkait pendirian SPBU, merupakan kewenangan kementrian yang berproses lansung melalui sistem online.
“Sedangkan untuk izin persetujuan lingkungan hidup dan KBRG nya itu kewenangan kementrian.” unkap Severius Kurniadi.
Hingga berita ini diterbitkan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Martinus Mitar berkali-kali dihubungi media ini serta mendatangi kantor DPRD Mabar namun tak kunjung ditemui.
Selain itu Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi juga belum berhasil dikonfirmasi walaupun awak media ini beberapa kali hubungi namun tak direspon juga.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






