Ketika ditanya landasan pembangunan SPBU Marambok tersebut didirikan pada tahun 2018, Kornelis Oke Hua Enggan berkomentar, lantaran dirinya masih di bangku kuliah.
“Saya tidak tau, karena saya masih kuliah,” kata Kornelis dengan nada terbata-bata.
Sementara salah satu sumber terpercaya yang enggan mediakan namanya, membenarkan terkait pengoprasian SPBU di Kampung Marombok itu semenjak tanggal 05/05/2023. Ia katakan sebelumnya pertamina tersebut sempat dipasang police line, lantaran pemerintah tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena lokasi tersebut ada dalam zona pertanian.
Namun sumber tersebut mengaku dirinya mendapatkan informasi ada salah seorang pejabat pemerintah yang berkedudukan tinggi di Kabupaten Maanggarai Barat telah merekomendasikan. Dan sebagai penjamin agar SPBU tersebut tetap beroperasi walau tanpa mengantongi Izin.
“Setau saya pemilik pertamina ini punya kontribusi dalam kontestasi pilkada kemarin. Karena itulah pertamina ini dibangun walaupun melanggar ketentuan.” Ungkapnya.
Ketika ditanya nama oknum pejabat tersebut serta jabatannya, ia mengarahkan untuk media ini agar mewawancarai ketua DPRD Mabar Martinus Mitar.
“Silahkan bapak wawancara ketua DPR, tanya saja beliau,” tutur sumber tersebut.
Sementara itu kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan kawasan pemungkiman Kabupaten Manggarai Barat Severius Kurniadi, ST, di ruang kerjanya mengatakan dari sisi tata ruangnya belum ada pengajuan dari pemilik perusahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sistem Online Single Submission (OSS) dinas Cipta Karya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






