Laurentius Wagu, Kabid Retribusi Bapenda Manggarai juga menjelaskan bahwa dengan SIMRIDA mampu menciptakan sistem pembayaran yang praktis dan efisien karena tidak lagi menunggu petugas datang.
Kemudian, lanjutnya setiap transaksi akan secara otomatis tercatat di sistem pemerintahan daerah lengkap dengan bukti pembayaran digital yang tersimpan langsung di ponsel. Tentu, bukti tersebut sah secara hukum.
Sementara itu, Sella, petugas Bank NTT dalam penjelasannya bahwa setiap wajib retribusi dapat memilih beberapa alternatif kanal pembayaran seperti pembayaran langsung ke kantor Bank NTT (melalui Teller) dengan membawa SKRD atau kode bayar.
Bisa juga menggunakan mobile banking atau dengan Electric Data Capture (EDC) yang disediakan bank NTT.
SKRD atau kode bayar, lanjut Sella dapat diperoleh melalui Cek Tagihan SIMRIDA. Di sana wajib retribusi dapat mengetahui nominalnya berapa, berapa yang dibayar, berapa yang sisa atau apakah sudah lunas atau belum.
Terpisah, wajib Retribusi pengguna Ruko Blok A, Fredy mengapreasi terobosan Bapenda Manggarai dalam mempermudah pembayaran retribusi daerah yang selama ini masih secara manual tapi sekarang sudah digitalisasi.
“Kita belajar untuk digital supaya semuanya lebih mudah, di kaminya mudah, di petugas juga mudah. Memang, untuk awal ini kami butuh pendampingan petugas mengenai langkah-langkahnya seperti apa agar tidak salah. Ke depan, bisa secara mandiri melakukan pembayaran menggunakan SIMRIDA.” Ujar Fredy, Selasa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











