Menurut Frederikus, sebagai Dinas teknis, kita tetap mendorong perusahaan-perusahaan ini supaya Upah Minimum Propinsi (UMP) itu dikejar dan dipenuhi. Karena tugas kami itu pada sisi pembinaan saja, dan itu yang kita desak mereka.
Proses pembinaan dan pendataan untuk mendesak perusahaan-perusahaan tersebut supaya buatkan perjanjian tertulis walaupun secara lisan perjanjian kontrak itu sah.
“Kita akan mendesak terhadap dua perusahaan tersebut untuk membayar sesuai UMP. Pertimbangan saya karena ada dilema antara paksa untuk ketat terhadap perusahaan-perusahaan ini, resikonya karyawannya akan diberhentikan. Walaupun proses pemberhentiannya karena ada soal lain, seperti pesangon dan lain-lain. Saya kira itu pertimbangan saya sehingga untuk sementara kami lakukan pendataan dulu untuk melihat kondisi dilapangan seperti berapa upah yang diberikan, jumlah karyawan dan jam kerjanya,” jelas Frederikus.
Dikatakan Frederikus, dalam uu nomor 13 tahun 2003 itu, tidak tau di pasal mana dijelaskan bahwa perjanjian lisan dan tertulis itu diakui. Kenapa perjanjian lisan diakui, karena sudah ada unsur pekerja, perintah dan gaji yang diberikan. Kalau kita bicara perjanjian lisan, kita akan sulit mengejarnya.
“Yang terima upah itu dia, kan bukan rodi yang dipaksa. Artinya, ada komunikasi perjanjian lisan antara mereka. Kalau karyawan mau sesuai UMP jangan kerja disitu dulu. Kan begitu? Tapi kita mendorong mereka agar mengejar UMP ini,” jelasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan