“Saya pesan kepada Disnakretrans Kabupaten Manggarai agar monitor semua perusahaan yang mempekerjakan semua karyawan di perusahaannya minimal fotocopy kontrak kerja harus dipegang Disnakretrans supaya mereka memonitor loading pekerja-pekerja di semua perusahaan.”
“Jangan sampai pemerintah lepas tangan agar bipartid dan tripartid itu bekerja. Jangan melepaskan karyawan itu seperti ayam kehilangan induk. Jadi, mereka harus diakomodir, bangun suatu komunikasi yang baik antara pemberi kerja dan karyawan.
Terhadap semua perusahaan yang memberikan upah murah, itu pidana 4 tahun. Itu kejahatan Pengupahan. Walaupun misalnya, perusahaan tidak menandatangani kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, UU sudah mengatur tentang itu (lex spesiale). Dia tidak bisa pake hukum perusahaan yang menjadi acuan dalam UU ketenagakerjaan.
“Saran saya, perusahaan itu harus secepat mungkin agar memberikan upah layak, yaitu sesuai UMP NTT, yakni Rp2.130.000. Kita bergarap, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai ditingkatkan dan pemerintah selalu memonitor pelaksanaan baik melalui prakerja, proses kerja dan pasca kerja agar terciptanya masyarakat sejahtera,” tutup Rafael.
Respon Plt Disnakertrans Manggarai
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Frederikus I. Jenarut, S.E merespon ihwal dua supermarket yang memberikan upah karyawan di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT.

“Kita sedang mendorong mereka untuk buatkan perjanjian secara tertulis. Tetapi yang perlu kita ketahui bahwa ada satu aturan terkait perjanjian kontrak secara lisan itu sah antara pihak perusahaan dan pekerja. Artinya, pada saat mereka melamar sudah diberi tahu gajinya seperti itu,” ungkap Frederikus saat diwawancarai awak media ini, Rabu (17/5/2023).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan