Tag: Disnakertrans Manggarai

  • Legal Protection Terhadap Pekerja yang Diupah di Bawah Upah Minimum

    Ruteng, infopertama.com – Setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang No. 11 thn. 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Penghidupan yang layak memiliki arti yang luas. Karena pemenuhan kehidupan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan, pemenuhan kehidupan yang layak di setiap kabupaten/ kota juga berbeda-beda maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

    Sebelum pekerja/ buruh bekerja di suatu perusahaan wajib diadakan perjanjian kerja untuk menentukan hal-hal yang diperlukan. Di antaranya syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja sesuai dengan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 13 thn. 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh serta pekerja atau buruh.

    Pekerja/ buruh yang bekerja pada suatu pengusaha/ perusahaan berhak menerima upah. Dan, setiap pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/ buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu kebijakan pengupahan ialah upah minimum. Yaitu upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

    Laman: 1 2 3

  • Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Membayar Upah Rendah Karyawan

    Ruteng, infopertama.com – Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur sanksi penjara selama 4 tahun bagi pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

    Dalam pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

    Mengacu kepada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”

    “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian isi Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja.

    Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

    Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

    Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).
    “Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” demikian isi Pasal 88C Ayat (3).

    Laman: 1 2 3 4 5

  • Tak Sesuai UMP NTT, Disnakretrans Manggarai Dorong 2 Supermarket Segera Penuhi

    Ruteng, infopertama.com – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Frederikus I. Jenarut, S.E merespon ihwal dua supermarket yang memberikan upah karyawan di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT.

    “Kita sedang mendorong mereka untuk buatkan perjanjian secara tertulis. Tetapi yang perlu kita ketahui bahwa ada satu aturan terkait perjanjian kontrak secara lisan itu sah antara pihak perusahaan dan pekerja. Artinya, pada saat mereka melamar sudah diberi tahu gajinya seperti itu,” ungkap Frederikus saat diwawancarai awak media ini, Rabu (17/5/2023).

    Menurut Frederikus, sebagai Dinas teknis, pihaknya tetap mendorong perusahaan – perusahaan ini supaya Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT itu dikejar dan dipenuhi. Karena tugas kami itu pada sisi pembinaan saja, dan itu yang kita desak mereka.

    Proses pembinaan dan pendataan untuk mendesak perusahaan-perusahaan tersebut supaya buatkan perjanjian tertulis. Walaupun secara lisan perjanjian kontrak itu sah.

    “Kita akan mendesak terhadap dua perusahaan tersebut untuk membayar sesuai UMP NTT. Pertimbangan saya karena ada dilema antara paksa untuk ketat terhadap perusahaan-perusahaan ini. Resikonya, kata dia karyawannya akan diberhentikan. Walaupun proses pemberhentiannya karena ada soal lain, seperti pesangon dan lain-lain.

    “Saya kira itu pertimbangan saya. Sehingga untuk sementara kami lakukan pendataan dulu untuk melihat kondisi di lapangan seperti berapa upah yang diberikan, jumlah karyawan dan jam kerjanya,” Jelas Frederikus.

    Laman: 1 2 3